PelayananTerpadu Satu Pintu Daerah. Peraturan ini mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Unit pelayanan terpadu satu pintu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
Pengertian peraturan pemerintah adalah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang tujuan dibuatnya adalah untuk melaksanakan peraturan yang berada diatasnya yaitu undang-undang. Peraturan pemerintah ini memiliki ciri-ciri atau kriteria dalam proses pembuatannya yaitu sebagai berikut *Untuk selanjutnya Peraturan Pemerintah kita singkat dengan PP. PP tidak bisa dibentuk apabila tidak ada undang-undang yang merupakan induknyaPP tidak bisa mencantumkan sanksi pidana jika UU yang merupakan induknya tidak mencantumkan sanksi tidak bisa memperluas atau mengurangi dari ketentuan undang-undang induknyaPP dapat dibentuk meskipun undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, tetapi dengan syarat PP tersebut isinya adalah untuk melaksanakan UUPP tidak ditujukan untuk melaksanakan UUD 1945 ataupun ketetapan MPR melainkan UU. Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan UU yang telah diatur dalam Pasal 10 UU RI No 10 Tahun 2004. Baca juga Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Nasional Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah Semua peraturan perundang-undangan nasional memiliki proses dalam pembuatannya, termasuk peraturan pemerinta. Berikut adalah proses pembuatan peraturan pemerintah. 1. Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah Setiap departemen ataupun lembaga pemerintahan mempunyai kesempatan untuk mengambil prakarsa sendiri untuk mempersiapkan rancangan PP sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah yang masih berupa rancangan ini kemudian akan diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Kemudian sekretaris negara akan memeriksa dan meneliti rancangan PP tersebut dan akan mempertimbangkan aspek hukumnya. Setelah disetujui oleh presiden, sekretaris negara akan menyampaikan surat persetujuan dan meminta departemen yang berkaitan untuk membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk membahas peraturan pemerintah yang masih berupa rancangan yang sudah disetujui oleh presiden. 3. Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah Panitia yang bertugas untuk membahas prakarsa rancangan PP tersebut disebut dengan panitia antardepartemen atau disebut juga dengan panitia internal departemen. Panitia antardepartmen akan membahasnya, apabila sudah selesai dan mendapatkan keputusan kesimpulan, ketua panitia akan segera menyerahkan prakarsa RPP kepada menteri yang bersangkutan. Rancangan yang telah diberikan kepada para menteri, akan kembali diedarkan ke menteri yang bersangkutan seperti kepada. a. Para menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan yang ada hubungannya dengan materi rancangan PP untuk mendapatkan tanggapan dan pertimbangan b. Menter Kehakiman untuk mendapatkan tanggapan dari segi hukum c. Sekretaris kabinet untuk persiapan penyelesaian rancangan PP selanjutnya 4. Proses pengesahan peraturan pemerintah Hasil pembahasan rancangan PP yang telah disetujui bersama, selanjutnya akan dikirim kembali sekretaris negara untuk disampaikan kepada presiden guna ditetapkan dan ditanda-tangani. Rancangan PP yang telah disetujui presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi peraturan pemerintah. 5. Proses pengundangan dan penyebarluasan peraturan pemerintah Agar setiap orang mengetahui peraturan pemerintah yang telah disahkan maka peraturan pemerintah tersebut diundangkan dengan menempatkannya dalam a. Lembaran negara RI b. berita negara RI Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan tersebut yang telah diundangkan dalam lembaran negara dan berita negara RI. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh menteri ang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang=undangan. Baca juga Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia Dari 1945 sampai Sekarang Tibasaatnya untuk pembahasan rancangan perdes ini secara pleno untuk dapat menjadi sebuah perdes yang kemudian akan disahkan oleh pemerintah desa, setelah melalui proses pembahasan dimasing-masing pihak yang terlibat dalam pembuatan perdes tentang penanggulangan bencana ini. Pembahasan penetapan Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana