1. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke. pengadilan. 2. Dari pengertian penuntutan ini dapat diperoleh garis hukum antara lain : a. Wewenang penuntutan
Selanjutnya dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) KUHP menentukan, bahwa hukuman bagi percobaan melakukan kejahatan maksimum ancaman hukuman bagi kejahatan tersebut dikurangkan dengan sepertiganya. Jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup untuk percobaan dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Padahal, mengganggu ketenangan orang lain merupakan perbuatan yang dapat diancam dengan hukum pidana. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan mengganggu ketenangan orang lain adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, terdapat beberapa bentuk perbuatan mengganggu orang lain dan disertai dengan Asas-Asas Hukum Pidana (2015) oleh Moeljatno, bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Contoh di kasus daluwarsa pada kasus tidak bayar hutang ini memiliki masa selama 30 tahun. Hal ini jelas tertulis dalam Pasal 1967 KUH Perdata mengenai masa daluwarsa sebuah kasus tindak pidana atau perdata di Indonesia. Meski terlihat cukup sepele, ternyata kasus tidak bayar hutang cukup sering terjadi di Indonesia. B. Tujuan Penulisan. Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui: 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencurian. 2. Untuk mengetahui unsur-unsur apa saja yang terdapat dalam tindak pidana pencurian. 3. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi pemicu tindak pidana pencurian. 4. 4nfNaV.
  • r2n2n8dyui.pages.dev/498
  • r2n2n8dyui.pages.dev/253
  • r2n2n8dyui.pages.dev/123
  • r2n2n8dyui.pages.dev/485
  • r2n2n8dyui.pages.dev/341
  • r2n2n8dyui.pages.dev/64
  • r2n2n8dyui.pages.dev/296
  • r2n2n8dyui.pages.dev/52
  • contoh artikel hukum pidana